Cara Perpanjang Paspor secara Online

http://howtoindo.blogspot.co.id/2017/02/cara-perpanjang-paspor-secara-online.html

Cara Perpanjang Paspor secara Online

Perpanjang paspor secara online lebih efektif daripada secara manual. Caranya cukup praktis untuk dapat mendaftar secara online, ikutilah beberapa trik berikut ini:

a. Pendaftaran online
Pendaftaran secara online dapat dilakukan di website imigrasi http://www.imigrasi.go.id/. Setelah situs imigrasi terbuka, pilihlah menu Layanan Publik-Layanan Online-Layanan Paspor Online. Kemudian pilihlah tabel Pra Pemohonan Personal untuk memilih jenis permohonan yang diperlukan, apakah pembuatan paspor baru, penggantian habis berlaku atau halaman penuh atau perubahan data dalam paspor. Isi juga nomor paspor lama, jenis paspor (24 atau 48 halaman), serta kantor imigrasi terdekat. Tidak ada perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk paspor 48 halaman).

b. Mengisi Form Pembayaran
Langkah selanjutnya adalah mengisi form pembayaran. Kantor imigrasi pusat akan mengirim email yang berisi surat pengantar untuk melakukan pembayaran. Surat tersebut harus dicetak terlebih dahulu untuk ditunjukkan ke teller bank BNI 46. Maka sebaiknya setelah selesai mendaftar secara online, segera pergi ke kantor cabang bank BNI 46 untuk melakukan pembayaran. Harga yang harus dibayar sudah tertera di surat tersebut, ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp5.000. Bukti pembayaran yang diterima dari bank harus dibawa ke kantor imigrasi.

c. Mengisi Halaman Permohonan Jadwal Wawancara
Selesai melakukan pembayaran di bank, buka kembali email yang diterima dari pihak kantor imigrasi. Klik link yang tertera di badan email tersebut. Link tersebut mengarahkan ke halaman permohonan jadwal wawancara. Tentukanlah hari dan tanggal untuk datang ke kantor imigrasi.

d. Cetak Formulir
Setelah menentukan tanggal dan hari, serta menyimpan data, kantor imigrasi akan mengirim email yang berisi tanda terima permohonan pembuatan paspor. Di tanda terima tersebut akan tertera tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi. Silakan download dan cetak tanda terima tersebut lalu isi data-data yang diperlukan.

e. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah nikah) dan Paspor lama. Fotokopi semua dokumen tersebut, serta bawalah bukti pembayaran yang diterima dari bank.

f. Datang Ke Kantor Imigrasi Sepagi Mungkin
Datanglah ke kantor imigrasi sesuai hari dan tanggal yang sudah dipilih untuk melakukan wawancara dan foto. Meskipun sesi wawancara dan foto dimulai pukul 08.00 WIB, banyak pengunjung yang sudah mengantri sejak pukul 07.00 WIB. Antrian untuk pendaftar online akan dibedakan dengan antrian pengunjung yang datang langsung. Namun sebaiknya datanglah ke kantor imigrasi sepagi mungkin dan ambil nomor antrian. Masukkan semua fotokopi dokumen pribadi dan paspor lama ke dalam map yang disediakan. Anda akan dipanggil sesuai nomor antrian dan paspor baru dapat diambil dalam 3 hari kerja.

Selamat mencoba.

1 Response to "Cara Perpanjang Paspor secara Online"