Cara Perpanjang Paspor secara Online
Perpanjang paspor secara online lebih efektif daripada secara manual. Caranya cukup praktis untuk dapat mendaftar secara online, ikutilah beberapa trik berikut ini:a. Pendaftaran online
Pendaftaran secara online dapat dilakukan di website imigrasi http://www.imigrasi.go.id/.
Setelah situs imigrasi terbuka, pilihlah menu Layanan Publik-Layanan
Online-Layanan Paspor Online. Kemudian pilihlah tabel Pra Pemohonan
Personal untuk memilih jenis permohonan yang diperlukan, apakah
pembuatan paspor baru, penggantian habis berlaku atau halaman penuh atau
perubahan data dalam paspor. Isi juga nomor paspor lama, jenis paspor
(24 atau 48 halaman), serta kantor imigrasi terdekat. Tidak ada
perbedaan antara paspor 24 dan 48 halaman. Yang membedakan hanya
harganya (Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman, dan Rp 355.000 untuk
paspor 48 halaman).
Langkah selanjutnya adalah mengisi
form pembayaran. Kantor imigrasi pusat akan mengirim email yang berisi
surat pengantar untuk melakukan pembayaran. Surat tersebut harus dicetak
terlebih dahulu untuk ditunjukkan ke teller bank BNI 46. Maka sebaiknya
setelah selesai mendaftar secara online, segera pergi ke kantor cabang
bank BNI 46 untuk melakukan pembayaran. Harga yang harus dibayar sudah
tertera di surat tersebut, ditambah dengan biaya administrasi sebesar
Rp5.000. Bukti pembayaran yang diterima dari bank harus dibawa ke kantor
imigrasi.
Selesai melakukan pembayaran di
bank, buka kembali email yang diterima dari pihak kantor imigrasi. Klik
link yang tertera di badan email tersebut. Link tersebut mengarahkan ke
halaman permohonan jadwal wawancara. Tentukanlah hari dan tanggal untuk
datang ke kantor imigrasi.
Setelah menentukan tanggal dan
hari, serta menyimpan data, kantor imigrasi akan mengirim email yang
berisi tanda terima permohonan pembuatan paspor. Di tanda terima
tersebut akan tertera tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi.
Silakan download dan cetak tanda terima tersebut lalu isi data-data
yang diperlukan.
Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Akte Kelahiran,
Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah
nikah) dan Paspor lama. Fotokopi semua dokumen tersebut, serta bawalah
bukti pembayaran yang diterima dari bank.
Datanglah ke kantor imigrasi
sesuai hari dan tanggal yang sudah dipilih untuk melakukan wawancara dan
foto. Meskipun sesi wawancara dan foto dimulai pukul 08.00 WIB, banyak
pengunjung yang sudah mengantri sejak pukul 07.00 WIB. Antrian untuk
pendaftar online akan dibedakan dengan antrian pengunjung yang datang
langsung. Namun sebaiknya datanglah ke kantor imigrasi sepagi mungkin
dan ambil nomor antrian. Masukkan semua fotokopi dokumen pribadi dan
paspor lama ke dalam map yang disediakan. Anda akan dipanggil sesuai
nomor antrian dan paspor baru dapat diambil dalam 3 hari kerja.
Selamat mencoba.
makasih min membantu sekali...
BalasHapuspemotong sim card